Thursday, 2 March 2017

JUKNIS BOS 2017

Assalamualaikum wr wb,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan di seluruh Indonesia, pagi ini kami akan membagikan informasi mengenai....................................

Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jika mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa. 

Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016  tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober.
Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017?  Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017. Sebelum kami sharekan Link Download DRAF JUKNIS BOS 2017. Ada hal yang menurut kami perlu dicermati oleh para  penyusun  JUKNIS BOS 2017, bahwa Draf Juknis BOS 2017 ini belum mengakomodir permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang (Revitalisasi) Komite Sekolah.
Berikut link Download DRAF JUKNIS BOS.2017 
Link Download DRAF JUKNIS BOS SD SMP 2017 Klik Disini